Accumini.com –  Pemerintah Perkuat Pelatihan SDM Perkebunan Sawit Melalui Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permen) Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Salah satu bagian penting dari regulasi tersebut adalah pengaturan sistem pelatihan bagi para pekebun dan pelaku usaha sawit. Regulasi ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM sebagai faktor kunci keberlanjutan industri sawit nasional.
Tiga Jenis Pelatihan Utama untuk SDM Sawit
Contents
- 1 Tiga Jenis Pelatihan Utama untuk SDM Sawit
- 2 Ruang Lingkup Pelatihan Teknis
- 3 Fokus Pelatihan Manajerial dan Kelembagaan
- 4 Pelatihan Kewirausahaan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
- 5 Pelatihan oleh Lembaga Formal dan Non-Formal
- 6 Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Pelatihan?
- 7 Penggunaan Dana Pelatihan dari BPDPKS
- 8 Pedoman Teknis Pelatihan
- 9 Menuju SDM Sawit yang Profesional dan Berdaya Saing
- 10 Penutup
Berdasarkan Pasal 18 dalam regulasi tersebut, pelatihan yang dimaksud dalam pengembangan SDM sawit terdiri dari tiga bentuk utama, yaitu:
-
Pelatihan Teknis
Fokus pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan teknis terkait bidang usaha perkebunan kelapa sawit, mulai dari budidaya, pemeliharaan, panen, hingga pascapanen. -
Pelatihan Manajerial
Ditujukan untuk mendukung penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun. Ini mencakup pengelolaan organisasi pekebun, sistem tata kelola internal, hingga perencanaan strategis kelompok tani. -
Pelatihan Kewirausahaan
Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan manajemen usaha, administrasi kelembagaan, serta pemahaman dasar-dasar kewirausahaan untuk meningkatkan nilai tambah dari usaha perkebunan.
Ketiga jenis pelatihan ini diharapkan dapat membentuk SDM perkebunan yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dan semangat kewirausahaan yang tinggi.
Ruang Lingkup Pelatihan Teknis
Pelatihan teknis sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 18 mencakup berbagai aspek dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Ini termasuk:
-
Teknik pembibitan dan penanaman sawit yang baik dan benar.
-
Pemeliharaan tanaman dari hama dan penyakit.
-
Pemupukan berimbang.
-
Pemanenan yang efisien.
-
Teknologi pascapanen yang ramah lingkungan.
Pelatihan teknis sangat penting terutama bagi pekebun swadaya yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis dalam pengelolaan kebun sawit mereka.
Fokus Pelatihan Manajerial dan Kelembagaan
Sementara itu, pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 18 menekankan pada penguatan kelembagaan pekebun. Hal ini penting dalam rangka:
-
Menumbuhkan koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun.
-
Mendorong pengelolaan kelompok tani yang profesional.
-
Meningkatkan kapasitas pengurus lembaga pekebun dalam menyusun rencana bisnis.
Dengan kelembagaan yang kuat, pekebun dapat lebih mudah mengakses bantuan, dana, teknologi, hingga pasar.
Pelatihan Kewirausahaan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pelatihan kewirausahaan diatur dalam ayat (4) Pasal 18, yang menitikberatkan pada kemampuan pengelolaan manajemen usaha dan administrasi kelembagaan. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk mendorong transformasi pekebun menjadi pelaku usaha yang mandiri dan tangguh.
Beberapa materi yang biasa diberikan antara lain:
-
Manajemen keuangan dasar.
-
Strategi pemasaran produk sawit.
-
Inovasi usaha berbasis komoditas sawit.
-
Penyusunan laporan keuangan usaha perkebunan.
Kementerian Pertanian menekankan bahwa penguatan aspek kewirausahaan akan menciptakan siklus ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di komunitas petani sawit.
Pelatihan oleh Lembaga Formal dan Non-Formal
Pasal 19 mengatur bahwa pelatihan dapat diselenggarakan oleh Lembaga Formal maupun Lembaga Non-Formal. Ini mencakup institusi pendidikan, balai pelatihan, organisasi petani, LSM, hingga pihak swasta yang memiliki kompetensi di bidang pelatihan pertanian atau perkebunan.
Penunjukan dan penetapan lembaga pelatihan ini dilakukan oleh Direktur Utama, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) Pasal 19. Hal ini penting untuk menjaga mutu dan akuntabilitas proses pelatihan, sekaligus memastikan kesesuaian materi dengan kebutuhan lapangan.
Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Pelatihan?
Menurut Pasal 20, pelatihan yang diselenggarakan sesuai regulasi ini ditujukan kepada tiga kategori penerima, yaitu:
-
Pekebun: Termasuk petani sawit perorangan maupun yang tergabung dalam kelompok.
-
Keluarga Pekebun: Anggota keluarga dari pekebun, sebagai upaya menanamkan pengetahuan lintas generasi.
-
SDM Terkait Perkelapasawitan: Pihak-pihak yang berkontribusi langsung dalam rantai produksi dan pengelolaan kebun sawit, seperti penyuluh, pengelola koperasi, dan tenaga teknis lapangan.
Dengan cakupan yang luas, pelatihan ini diharapkan bisa memperkuat ekosistem SDM perkelapasawitan secara menyeluruh.
Penggunaan Dana Pelatihan dari BPDPKS
Pelaksanaan pelatihan memanfaatkan dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pasal 21 menyebutkan bahwa dana digunakan untuk dua komponen utama:
-
Kegiatan Pelatihan: Meliputi penyusunan materi, biaya narasumber, penyediaan fasilitas pelatihan, akomodasi, dan logistik pelatihan lainnya.
-
Dukungan Manajemen: Mencakup biaya administrasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
Keterlibatan BPDPKS diharapkan menjadi penggerak utama dalam mengakselerasi peningkatan kapasitas SDM sawit di seluruh Indonesia.
Pedoman Teknis Pelatihan
Untuk menjamin mutu dan keseragaman implementasi, Pasal 22 mewajibkan bahwa pelaksanaan pelatihan harus mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh pihak pelaksana di lapangan.
Isi pedoman teknis setidaknya mencakup:
-
Jenis pelatihan yang diselenggarakan.
-
Kriteria lembaga pelatihan (formal maupun non-formal).
-
Kriteria peserta penerima pelatihan.
-
Persyaratan yang harus dipenuhi.
-
Tata cara pengusulan program pelatihan dan mekanisme pengawasan.
Dengan pedoman ini, pelatihan diharapkan berjalan secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Menuju SDM Sawit yang Profesional dan Berdaya Saing
Keberadaan Pasal 18 hingga 22 dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun pondasi SDM yang kuat dan profesional di sektor perkebunan kelapa sawit. Pelatihan tidak lagi menjadi kegiatan tambahan, melainkan menjadi instrumen strategis dalam reformasi industri sawit nasional.
Dalam era globalisasi dan tekanan pasar internasional terhadap isu keberlanjutan, kualitas SDM menjadi kunci. Dengan program pelatihan yang terstruktur, pemerintah berharap pekebun sawit Indonesia mampu bersaing secara global, baik dalam efisiensi produksi maupun tata kelola keberlanjutan lingkungan.
Penutup
Program pelatihan yang digariskan dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025 bukan hanya sekadar kebijakan administratif, melainkan merupakan langkah nyata dalam membentuk generasi petani sawit yang unggul, cakap, dan berdaya saing tinggi. Pelatihan teknis, manajerial, dan kewirausahaan dirancang untuk memperkuat daya tahan industri sawit dari hulu ke hilir.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pelatihan, BPDPKS, dan masyarakat pekebun, masa depan industri sawit Indonesia diyakini akan semakin cerah dan berkelanjutan.