Kementan Atur Tata Cara Pengusulan Proposal Riset dan Pengembangan Sawit
Beranda » News » Kementan Atur Tata Cara Pengusulan Proposal Riset dan Pengembangan Sawit

Kementan Atur Tata Cara Pengusulan Proposal Riset dan Pengembangan Sawit

Accumini.com –  Kementan Atur Tata Cara Pengusulan Proposal Riset dan Pengembangan Sawit. Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam pengembangan sektor kelapa sawit nasional melalui regulasi yang komprehensif. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah menetapkan ketentuan tata cara pengusulan proposal riset dan pengembangan secara rinci, baik di sektor hulu maupun hilir.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendorong inovasi dan efisiensi industri sawit nasional yang berkelanjutan, sekaligus memperluas peran lembaga penelitian dan pelaku sektor dalam proses pengajuan proposal berbasis kebutuhan riil lapangan.

Dua Jalur Pengusulan Proposal: Inisiatif dan Umum

Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa terdapat dua jalur utama pengusulan proposal riset dan pengembangan sektor hulu kelapa sawit, yakni jalur inisiatif dan jalur umum.

Jalur Inisiatif

Jalur inisiatif merupakan mekanisme internal yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, proposal riset diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama. Model ini memungkinkan adanya percepatan program strategis berdasarkan kebutuhan sektoral yang telah diidentifikasi langsung oleh kementerian atau instansi teknis terkait.

Langkah ini juga mengakomodasi program-program prioritas pemerintah yang membutuhkan intervensi ilmiah dalam bentuk penelitian dan pengembangan. Misalnya, studi tentang bibit unggul, teknologi peremajaan sawit, atau peningkatan produktivitas melalui teknik budidaya modern.

Jalur Umum

Berbeda dengan jalur inisiatif, pengusulan umum dibuka untuk berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang memiliki fungsi dan mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Proposal melalui jalur ini diajukan langsung kepada Direktur Utama.

Hal ini membuka ruang partisipasi lebih luas, baik dari perguruan tinggi, lembaga riset, maupun institusi lain yang memenuhi kriteria. Dengan demikian, ekosistem riset sawit menjadi lebih inklusif dan terbuka terhadap kontribusi dari berbagai pihak.

Pedoman Teknis Jalur Inisiatif

Untuk menjaga keteraturan dan efisiensi dalam pengajuan proposal inisiatif, Pasal 34 mengatur bahwa pengusulan harus mengikuti pedoman teknis yang disusun oleh Direktur Jenderal. Pedoman ini wajib memuat sekurang-kurangnya dua hal penting:

  1. Ruang lingkup penelitian dan pengembangan sektor hulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2).

  2. Tata cara pengusulan proposal, yang mencakup format dokumen, persyaratan administrasi, serta mekanisme evaluasi dan penilaian.

Dengan adanya pedoman teknis ini, proses pengusulan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terukur. Ini juga memudahkan para pemangku kepentingan memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga  Pengairan Tanaman Alpukat untuk Mendukung Pertumbuhan dan Produktivitas Buah

Kewenangan Direktur Utama untuk Jalur Umum dan Sektor Hilir

Pasal 35 memperjelas pembagian kewenangan antara pejabat teknis dalam pengelolaan proposal. Untuk proposal sektor hilir maupun proposal jalur umum (baik sektor hulu maupun hilir), seluruhnya diatur oleh Direktur Utama.

Ruang lingkup riset dan pengembangan di sektor hilir mencakup berbagai aspek pascapanen, pengolahan produk, inovasi nilai tambah, serta diversifikasi produk turunan sawit. Penelitian di sektor hilir memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global, serta memperluas serapan tenaga kerja lokal.

Dengan menyerahkan pengaturan ini kepada Direktur Utama, maka akan tercipta keselarasan antara tujuan kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan. Direktur Utama memiliki otoritas penuh dalam menetapkan fokus riset, kriteria penilaian proposal, hingga pemilihan lembaga pelaksana.

Pentingnya Regulasi Ini dalam Mendorong Inovasi Sawit Nasional

Permentan Nomor 05 Tahun 2025 secara umum menjadi payung hukum penting dalam memastikan proses pengusulan proposal riset sawit dilakukan secara transparan, kompetitif, dan selaras dengan kebutuhan strategis nasional.

Beberapa manfaat dari penerapan regulasi ini antara lain:

  • Mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga riset dalam menghasilkan inovasi berbasis kebutuhan riil industri sawit.

  • Memperluas akses pendanaan riset bagi institusi yang memiliki kapasitas dan legalitas dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sawit.

  • Meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pengusulan, evaluasi, hingga pelaksanaan kegiatan penelitian.

  • Menjamin akuntabilitas dan transparansi, karena seluruh proses harus mengacu pada pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Menuju Pengelolaan Sawit yang Berkelanjutan dan Modern

Melalui pengaturan yang tertib dan sistematis terhadap proses pengusulan proposal, Kementerian Pertanian berharap bahwa kegiatan riset dan pengembangan sawit di masa depan dapat lebih terarah. Penelitian tidak hanya dilakukan secara akademik, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap produktivitas, kesejahteraan petani, serta daya saing produk sawit nasional.

Ke depan, riset yang dihasilkan melalui mekanisme ini diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan strategis seperti:

  • Efisiensi penggunaan lahan dan air

  • Adaptasi terhadap perubahan iklim

  • Produksi sawit berkelanjutan dan rendah emisi

  • Peningkatan mutu dan nilai tambah produk sawit

Penutup

Dengan diberlakukannya Permentan Nomor 05 Tahun 2025, Kementerian Pertanian menunjukkan keseriusan dalam membangun ekosistem sawit yang lebih profesional, modern, dan responsif terhadap perubahan zaman. Aturan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi kerangka kerja nyata untuk mempercepat kemajuan sektor sawit Indonesia melalui kekuatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi lembaga riset, akademisi, serta para pelaku industri sawit, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi sangat krusial agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan riset yang dibiayai oleh pemerintah dan memberikan kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.

Scroll to Top