Accumini.com –  Sosialisasi dan Pendampingan Peremajaan Sawit oleh Dinas Daerah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, menegaskan pentingnya keterlibatan Dinas daerah kabupaten/kota dalam proses peremajaan kebun kelapa sawit rakyat.
Langkah strategis ini diatur dalam Bagian Kedua, khususnya pada Paragraf 1 tentang Persiapan, yang mencakup Pasal 42 dan Pasal 43. Kedua pasal tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin bahwa proses peremajaan tidak hanya berjalan sesuai peraturan, tetapi juga menjangkau pekebun kecil secara lebih terstruktur, partisipatif, dan akuntabel.
Sosialisasi: Kunci Peningkatan Akses Informasi bagi Pekebun
Contents
Peran Sosialisasi dalam Meningkatkan Pemahaman
Pada Pasal 42 ayat (1) dijelaskan bahwa untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit kepada Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi, atau bentuk kelembagaan pekebun lainnya, diperlukan adanya kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana penyampaian informasi satu arah. Pemerintah menekankan pendekatan partisipatif, agar pekebun benar-benar memahami tujuan, manfaat, dan cara pengusulan program peremajaan. Informasi yang disampaikan mencakup aspek teknis, administratif, pembiayaan, hingga tata kelola yang berkelanjutan.
Kelembagaan Penyelenggara Sosialisasi
Menurut Pasal 42 ayat (2), pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai lembaga pemerintah, antara lain:
-
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
-
Dinas Daerah Provinsi
-
Direktorat Jenderal yang Membidangi Perkebunan
-
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Keterlibatan multi-level lembaga ini dimaksudkan agar informasi yang diterima oleh pekebun menjadi konsisten, merata, dan mudah diakses, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Pendampingan: Mendekatkan Layanan kepada Pekebun
Memastikan Kelancaran Pengusulan Melalui Pendampingan
Selaras dengan tujuan sosialisasi, Pasal 43 ayat (1) menekankan pentingnya pendampingan untuk membantu kelancaran proses pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. Pendampingan ini menyasar semua bentuk kelembagaan pekebun seperti Poktan, Gapoktan, dan koperasi.
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa pekebun tidak hanya tahu tentang program peremajaan, tetapi juga mampu mengakses dan mengusulkannya secara benar, lengkap, dan sesuai persyaratan.
Fokus Pendampingan: Dokumen Pengusulan
Pasal 43 ayat (2) memperjelas bahwa tugas pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah membantu pekebun dalam memenuhi dokumen pengusulan yang diatur dalam Pasal 40. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
-
Legalitas lahan
-
Profil kelembagaan
-
Data petani anggota
-
Rencana kerja peremajaan
-
Data pendukung lainnya
Banyak pekebun di daerah mengalami kendala dalam penyusunan dokumen tersebut karena keterbatasan SDM dan pemahaman teknis. Oleh karena itu, pendampingan menjadi langkah penting untuk mencegah terhambatnya proses usulan hanya karena kendala administratif.
Penunjukan Petugas Pendamping di Lapangan
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Kepala Dinas daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja. Penunjukan ini menjadi elemen kunci, karena petugas tersebut akan berhadapan langsung dengan pekebun di lapangan.
Tugas utama petugas pendamping meliputi:
-
Menyampaikan informasi yang akurat
-
Membantu penyusunan dokumen
-
Melakukan verifikasi lapangan awal
-
Menyusun laporan perkembangan proses pengusulan
-
Menjadi penghubung antara petani dan instansi pelaksana
Kehadiran petugas ini diharapkan dapat mempercepat alur pengusulan serta mengurangi tingkat kegagalan atau penolakan dokumen.
Sinergi Daerah dan Pusat: Model Kolaboratif Percepatan Program
Kebijakan peremajaan kelapa sawit bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat. Justru, efektivitas program sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Dalam hal ini, sinergi antara Kementerian Pertanian, BPDPKS, Pemerintah Daerah, dan Kelembagaan Petani menjadi sangat penting.
Dengan pendelegasian tugas sosialisasi dan pendampingan kepada dinas kabupaten/kota, beban administratif dan teknis di tingkat pusat dapat dikurangi. Sebaliknya, program menjadi lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.
Tantangan di Lapangan dan Solusi Strategis
Minimnya SDM Pendamping Terlatih
Salah satu tantangan utama di lapangan adalah keterbatasan jumlah petugas pendamping yang memahami aspek peremajaan sawit, baik dari sisi teknis maupun administratif. Oleh karena itu, pelatihan dan pembekalan teknis bagi petugas menjadi prioritas tersendiri.
Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, LSM, dan lembaga pelatihan untuk menyediakan tenaga pendamping profesional dalam jumlah cukup dan tersebar secara merata.
Variasi Kondisi Legalitas Lahan
Di banyak daerah, legalitas lahan menjadi hambatan utama dalam proses pengusulan peremajaan. Tidak sedikit pekebun yang hanya memiliki bukti penguasaan lahan secara adat atau tanpa dokumen resmi. Dalam kondisi ini, peran pendamping sangat strategis untuk membantu penyusunan dokumen alternatif, seperti surat keterangan tanah dari kepala desa.
Pemerintah pusat juga perlu menyiapkan mekanisme relaksasi atau asistensi hukum untuk daerah-daerah dengan permasalahan agraria yang kompleks.
Tingkat Literasi Pekebun
Masih banyak pekebun di Indonesia yang memiliki keterbatasan literasi administrasi dan teknologi. Oleh karena itu, pendekatan komunikasi yang digunakan dalam sosialisasi dan pendampingan harus disesuaikan dengan karakteristik lokal. Penyuluh dan pendamping perlu menggunakan bahasa daerah, media visual, serta praktik langsung agar pesan lebih mudah diterima.
Harapan Terhadap Efektivitas Program Peremajaan
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki rantai produksi kelapa sawit nasional, dimulai dari tingkat kebun. Melalui sistem sosialisasi dan pendampingan yang terstruktur, program ini diharapkan mampu:
-
Meningkatkan produktivitas kebun rakyat
-
Menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku industri sawit
-
Meningkatkan pendapatan petani sawit
-
Menurunkan angka kegagalan pengusulan program
-
Mempercepat realisasi target peremajaan nasional
Penutup
Peremajaan kebun kelapa sawit rakyat merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya melalui peran aktif Dinas daerah kabupaten/kota.
Sosialisasi dan pendampingan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk membangun kapasitas petani, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta mempercepat transformasi pertanian berbasis rakyat ke arah yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat, program ini dapat menjadi titik balik bagi masa depan kelapa sawit Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan ramah lingkungan.