Beranda » News » Ancaman “PHK” Masal Menghantui ASN: Nasib Tragis Nakes dan Guru PPPK yang Kontraknya Tak Diperpanjang di Awal 2026

Ancaman “PHK” Masal Menghantui ASN: Nasib Tragis Nakes dan Guru PPPK yang Kontraknya Tak Diperpanjang di Awal 2026

Ancaman “PHK” Masal Menghantui ASN: Nasib Tragis Nakes dan Guru PPPK yang Kontraknya Tak Diperpanjang di Awal 2026 – Dunia birokrasi Indonesia di awal tahun 2026 dikejutkan oleh gelombang pemutusan hubungan kerja yang tidak terduga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggapan bahwa menjadi ASN adalah jaminan keamanan kerja seumur hidup kini mulai luntur. Fenomena memilukan ini mencuat setelah puluhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di beberapa daerah dilaporkan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak, meskipun mereka telah mengabdi selama puluhan tahun.

Bukan hanya sekadar isu administratif, peristiwa ini telah memicu kemarahan kolektif. Nama-nama daerah seperti Kabupaten Tuban dan Kabupaten Deli Serdang mendadak menjadi sorotan nasional karena kebijakan pemerintah daerahnya yang dianggap diskriminatif dan “zalim” terhadap para abdi negara yang nota bene adalah eks tenaga honorer K2.

Tuban dan Deli Serdang: Fakta di Balik Angka

Laporan yang masuk ke meja redaksi menunjukkan bahwa eskalasi pemutusan kontrak ini terjadi secara masif per Januari 2026. Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tercatat sebanyak 41 orang PPPK harus menerima kenyataan pahit bahwa masa kerja mereka tidak dilanjutkan. Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terdapat 14 guru PPPK yang mengalami nasib serupa.

Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) sekaligus tokoh sentral dalam perjuangan hak-hak pegawai teknis, mengungkapkan rasa herannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, mayoritas dari mereka yang diberhentikan adalah guru SD dan SMP yang memiliki peran vital dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun, yang lebih mengejutkan lagi, sektor kesehatan yang merupakan pilar utama pelayanan dasar juga tidak luput dari “pembersihan” ini.

Nakes PPPK: Garda Terdepan yang Kini Terbuang

Selama ini, narasi pemutusan kontrak lebih sering didominasi oleh isu guru. Namun, Fadlun menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK juga masuk dalam radar pemberhentian. Di Tuban, jumlah nakes yang tidak diperpanjang kontraknya terbilang signifikan. Hal ini tentu menjadi ironi besar; para nakes yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan masyarakat di puskesmas dan rumah sakit daerah justru didepak saat mereka sudah mencapai status ASN PPPK.

Kebijakan ini dianggap sangat tidak manusiawi mengingat para pegawai ini adalah angkatan pertama PPPK yang berasal dari eks honorer K2. Banyak dari mereka yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Mereka telah melewati masa-masa sulit dengan gaji honorer yang sangat rendah, namun ketika sudah resmi menjadi ASN, mereka justru dihentikan tanpa alasan yang jelas dan transparan.

Dalih “Anggaran Cekak” dan Uji Kompetensi sebagai Alat Penyingkiran

Mengapa pemerintah daerah tega mengambil langkah ekstrem ini? Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk pernyataan dari Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Banten, Heti Kustrianingsih, terdapat dua alasan klasik yang selalu diajukan oleh pemerintah daerah: kurangnya anggaran dan hasil uji kompetensi yang rendah.

Manipulasi Uji Kompetensi

Heti mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mencurigakan. Pada pekan ketiga Desember 2025, para guru PPPK di Deli Serdang diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Setelah ujian berakhir, para kepala sekolah dipanggil oleh Dinas Pendidikan setempat. Hasilnya mengejutkan: meskipun para kepala sekolah menyatakan bahwa kinerja ke-14 guru tersebut sangat baik, dinas tetap memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka.

Ada indikasi kuat bahwa uji kompetensi hanya dijadikan alat legitimasi atau “stempel” untuk memutus kontrak secara sepihak. Padahal, rekam jejak pengabdian selama puluhan tahun seharusnya jauh lebih berharga daripada hasil ujian tertulis satu kali yang mungkin tidak merepresentasikan kemampuan mengajar di lapangan secara utuh.

Paradoks Anggaran Daerah

Alasan anggaran cekak atau defisit fiskal daerah juga dinilai sangat janggal. Secara logika administrasi ASN, formasi PPPK yang sudah terisi bersifat menetap. Dana untuk gaji mereka seharusnya sudah dialokasikan sejak awal rekrutmen melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan pusat. Jika PPPK yang ada diberhentikan, maka posisi tersebut akan kosong, namun beban anggaran untuk posisi itu seharusnya tetap ada kecuali jika posisi tersebut dihapuskan secara permanen.

Heti mengkhawatirkan adanya skenario terselubung di mana posisi yang ditinggalkan oleh para veteran PPPK ini akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

Ancaman Penggantian oleh PPPK Paruh Waktu: Ketidakadilan yang Nyata

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam komunitas pendidikan adalah masuknya PPPK Paruh Waktu untuk menggantikan posisi PPPK penuh waktu yang diberhentikan. Sebagaimana diketahui, kebijakan PPPK paruh waktu seringkali diisi oleh tenaga baru dengan masa kerja di bawah tiga tahun.

Jika seorang guru atau nakes dengan masa kerja 20 tahun digantikan oleh tenaga baru berumur kerja dua tahun hanya karena alasan fleksibilitas anggaran, maka ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata. Para senior yang telah memiliki pengalaman dan dedikasi panjang justru dikorbankan demi efisiensi jangka pendek. Heti menyarankan agar tenaga baru lebih baik berkompetisi melalui jalur seleksi CPNS yang kabarnya akan dibuka kembali di tahun 2026 ini, daripada “menggusur” posisi para senior yang sudah mengabdi lama.

Suara Perlawanan: “Zalim!” dan Seruan Aksi ke Istana

Ungkapan “Zalim!” yang dilontarkan oleh Fadlun Abdillah bukan sekadar luapan emosi sesaat. Itu adalah representasi dari keputusasaan ribuan pegawai yang merasa dikhianati oleh sistem. Sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun melihat bahwa janji pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer di seluruh Indonesia masih jauh dari panggang api.

Penyelesaian honorer dianggap gagal jika dalam prosesnya, mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK justru dihantui oleh rasa takut akan PHK setiap akhir tahun. Status ASN yang seharusnya memberikan ketenangan dalam bekerja, kini justru berubah menjadi beban psikologis karena ketidakpastian perpanjangan kontrak.

Baca Juga  Fenomena NEET 2026: Mengapa Gen Z Semakin Sulit Menembus Pasar Kerja dan Bagaimana Menghadapinya?

Seruan Merapatkan Barisan

Fadlun mengimbau seluruh elemen PPPK, baik teknis, guru, maupun nakes, untuk segera merapatkan barisan. Ia menegaskan bahwa status ASN PPPK bukan jaminan mutlak untuk bebas dari PHK. Ada celah regulasi yang bisa disalahgunakan oleh penguasa daerah yang tidak pro terhadap kesejahteraan aparatur.

Aliansi Merah Putih telah menyiapkan langkah-langkah strategis:

  1. Pendekatan Persuasif: Melakukan lobi-lobi diplomatik kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menuntut klarifikasi dan pembatalan pemutusan kontrak.

  2. Surat Terbuka kepada Presiden: Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung. Sebagai pemimpin yang mengusung narasi keberlanjutan dan keadilan, Presiden diharapkan memberikan proteksi hukum bagi PPPK agar tidak bisa diberhentikan secara sewenang-wenang oleh daerah.

  3. Aksi Massa Besar-besaran: Jika jalur dialog menemui jalan buntu, Fadlun memastikan akan ada gelombang aksi di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Dampak Sosial dan Kualitas Pelayanan Publik

Dampak dari pemutusan kontrak ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketika seorang Nakes PPPK di Puskesmas Tuban diberhentikan, maka ada gap pelayanan yang hilang. Pasien yang sudah terbiasa dilayani oleh nakes berpengalaman harus beradaptasi dengan tenaga baru atau bahkan menghadapi kekosongan layanan.

Di sektor pendidikan, siswa adalah korban utama. Pergantian guru di tengah tahun ajaran, apalagi jika guru tersebut sudah menjadi figur panutan selama puluhan tahun, akan mengganggu stabilitas psikologis dan akademik siswa. Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa ASN bukan sekadar beban belanja pegawai, melainkan investasi sumber daya manusia yang menentukan kualitas hidup warga di daerah tersebut.

Analisis Hukum: Menguji Keabsahan Pemutusan Kontrak

Secara hukum, perjanjian kerja PPPK memang memiliki masa berlaku yang ditentukan dalam kontrak (minimal satu tahun dan maksimal lima tahun). Namun, dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditekankan bahwa PPPK adalah bagian dari aparatur negara yang memiliki hak perlindungan dan kesejahteraan yang setara dalam banyak aspek dengan PNS.

Perpanjangan kontrak PPPK seharusnya didasarkan pada:

  • Pencapaian kinerja individu.

  • Kesesuaian kompetensi.

  • Kebutuhan instansi.

Jika alasan “anggaran cekak” digunakan sementara instansi tersebut masih membutuhkan tenaga kerja (yang dibuktikan dengan rencana penggantian oleh tenaga baru atau paruh waktu), maka pemutusan kontrak tersebut secara substansi dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kurangnya transparansi dalam penilaian kinerja juga menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para PPPK yang terzalimi untuk menuntut haknya kembali.

Harapan pada Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

Kini, harapan jutaan honorer dan PPPK tertumpu pada ketegasan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Presiden sering menekankan pentingnya memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para PPPK ini adalah rakyat yang sudah memberikan kontribusi nyata sebelum negara mampu menggaji mereka secara layak.

Publik menantikan adanya regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih spesifik mengatur tentang tata cara perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis bagi mereka yang memiliki kinerja baik. Tanpa adanya proteksi dari pusat, otonomi daerah berisiko menjadi “kerajaan kecil” yang bisa memberhentikan pegawai sesuai selera politik atau kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.

Tantangan Persatuan di Kalangan PPPK

Gerakan yang dipimpin oleh Fadlun Abdillah dan dukungan dari tokoh pendidikan seperti Heti Kustrianingsih menunjukkan bahwa solidaritas mulai terbentuk. Namun, tantangan terbesarnya adalah fragmentasi. Selama ini, perjuangan guru, nakes, dan tenaga teknis sering berjalan sendiri-sendiri.

Kasus di Tuban dan Deli Serdang harus menjadi wake-up call bahwa semua kategori PPPK berada di perahu yang sama. Jika hari ini guru yang diberhentikan, bukan tidak mungkin besok giliran nakes atau tenaga administrasi. Persatuan di bawah bendera Aliansi Merah Putih diharapkan bisa menjadi kekuatan tawar yang besar di hadapan pemerintah pusat.

Mengapa Publik Harus Peduli?

Masalah PHK PPPK ini bukan sekadar urusan “orang dalam” birokrasi. Ini adalah masalah standar moral kita sebagai bangsa. Bagaimana kita memperlakukan orang-orang yang telah mengabdi selama 20 tahun lebih? Jika negara (melalui pemerintah daerah) bisa bersikap begitu dingin terhadap pegawainya sendiri, apa jaminan bagi perlindungan tenaga kerja di sektor swasta?

Kesejahteraan aparatur adalah cerminan dari kesehatan sebuah negara. Aparatur yang cemas akan masa depannya tidak akan pernah bisa memberikan pelayanan maksimal. Sebaliknya, mereka akan bekerja di bawah tekanan dan ketakutan, yang pada akhirnya akan merusak sistem pelayanan publik secara sistemik.

Langkah Strategis Menghadapi Tahun Anggaran 2026

Bagi pemerintah daerah, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan efisiensi yang cerdas, bukan pemangkasan yang membabi buta. Mengalokasikan anggaran untuk mempertahankan tenaga PPPK yang berpengalaman jauh lebih murah daripada melakukan rekrutmen baru dan memberikan pelatihan dari nol.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN juga perlu melakukan audit investigatif ke daerah-daerah yang melakukan pemutusan kontrak masal. Harus dipastikan apakah benar ada masalah kinerja yang objektif ataukah ada unsur subjektivitas politik dan kegagalan manajemen anggaran daerah.

Kesimpulan

Gelombang pemutusan kontrak kerja PPPK, baik guru maupun tenaga kesehatan di Tuban dan Deli Serdang pada Januari 2026 ini, merupakan sinyal bahaya bagi sistem kepegawaian nasional. Tindakan pemerintah daerah yang menggunakan dalih uji kompetensi dan anggaran untuk mendepak para abdi negara yang telah bekerja selama puluhan tahun benar-benar merupakan tindakan yang zalim dan melukai rasa keadilan. Penuntasan masalah tenaga honorer tidak akan pernah tercapai jika status PPPK yang diberikan hanya bersifat sementara dan mudah diputus secara sepihak. Perjuangan yang diusung oleh Fadlun Abdillah dan Aliansi Merah Putih bukan sekadar mencari pekerjaan kembali, melainkan menuntut martabat dan kepastian hukum bagi mereka yang telah menyerahkan masa mudanya untuk melayani masyarakat. Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo Subianto; akankah pemerintah memberikan perlindungan nyata, atau membiarkan ribuan abdi negara ini kehilangan harapan di tengah jalan?

Scroll to Top