Accumini.com –  Kementan Wajibkan Penanaman Padi Gogo Sebagai Tanaman Sela dalam Program Peremajaan Sawit 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui inovasi kebijakan dalam sektor perkebunan. Salah satu kebijakan strategis yang tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 mewajibkan penanaman padi gogo sebagai tanaman sela dalam pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan integratif Kementerian Pertanian dalam memadukan sektor perkebunan dan pangan. Dengan penanaman tanaman sela, khususnya padi gogo, pemerintah berharap lahan-lahan peremajaan kelapa sawit tetap produktif, sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan.
Penanaman Padi Gogo Jadi Kewajiban dalam Proyek Peremajaan Sawit
Contents
Dalam beleid yang tercantum pada Bagian Keempat Permentan Nomor 05 Tahun 2025, disebutkan bahwa setiap kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya yang menjalankan program peremajaan wajib menanam padi gogo di lahan yang sedang diremajakan.
Kewajiban ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga teknis. Penanaman padi gogo dilakukan sesuai baku teknis pertanaman padi dan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, program peremajaan sawit tidak hanya fokus pada pemulihan produktivitas kelapa sawit, tetapi juga memberikan nilai tambah langsung berupa panen padi yang bisa dikonsumsi atau dijual oleh pekebun.
Alasan Strategis Penanaman Tanaman Sela
Padi gogo dipilih karena jenis ini cocok untuk ditanam di lahan kering dan tidak membutuhkan irigasi intensif. Tanaman ini juga tidak mengganggu proses peremajaan kelapa sawit, bahkan dapat memberikan manfaat ekologis berupa penutupan lahan untuk mengurangi erosi dan menjaga kelembapan tanah.
Selain itu, dalam konteks sosial-ekonomi, penanaman padi gogo memberikan pendapatan tambahan bagi pekebun selama masa tunggu sawit menghasilkan kembali. Hal ini penting karena dalam fase replanting, petani biasanya mengalami penurunan pendapatan karena sawit belum berproduksi.
Sumber Pendanaan yang Disiapkan Pemerintah
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pendanaan penanaman tanaman sela berupa padi gogo akan disiapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau melalui sumber pendanaan lain yang sah, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dukungan pendanaan yang memadai, pemerintah memastikan bahwa beban pembiayaan tidak dibebankan seluruhnya kepada pekebun. Ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam program peremajaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.
Pelaksanaan Sesuai Pedoman Teknis Dirjen Perkebunan
Dalam pelaksanaannya, penanaman padi gogo sebagai tanaman sela akan dilakukan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Pedoman teknis ini mencakup aspek varietas padi gogo yang digunakan, tata cara penanaman, jadwal tanam, hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Dengan standar teknis yang jelas, diharapkan hasil panen padi gogo dari lahan sela ini tidak hanya memenuhi aspek kuantitas tetapi juga kualitas. Hal ini sejalan dengan tujuan kebijakan untuk menciptakan dampak nyata dalam mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian.
Tantangan dan Harapan
Meskipun secara regulatif sudah ditetapkan, tantangan dalam implementasi tetap ada. Beberapa hal yang mungkin menjadi kendala antara lain:
-
Kurangnya pengetahuan petani tentang budidaya padi gogo.
-
Ketersediaan benih unggul dan sarana produksi lainnya.
-
Koordinasi antar kelembagaan petani dan instansi pelaksana.
Namun demikian, dengan dukungan teknis dari penyuluh pertanian lapangan, serta adanya pembinaan berkelanjutan dari Dinas Pertanian setempat, kendala tersebut dapat diatasi.
Kementerian Pertanian sendiri menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahapan peremajaan, termasuk budidaya tanaman sela ini.
Integrasi Program Ketahanan Pangan dan Replanting Sawit
Kebijakan ini mencerminkan arah pembangunan pertanian Indonesia yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan. Peremajaan sawit yang semula hanya dipandang sebagai program peningkatan produktivitas, kini juga menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah ini dinilai tepat, mengingat Indonesia tengah menghadapi tantangan besar di sektor pangan dan energi. Kombinasi tanaman industri (kelapa sawit) dan tanaman pangan (padi gogo) di satu kawasan, menjadi contoh konkret penerapan multi-cropping system yang adaptif dan produktif.
Penutup
Dengan diaturnya kewajiban penanaman padi gogo dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2025, pemerintah secara strategis mendorong optimalisasi lahan sawit replanting agar tetap produktif dan mendukung program nasional lainnya. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka pendek dan panjang bagi pekebun sawit dalam menjaga pendapatan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Program ini juga menunjukkan bahwa transformasi sektor pertanian Indonesia semakin mengarah pada kolaborasi lintas subsektor dengan orientasi kesejahteraan pekebun dan keberlanjutan lingkungan.