Pelaksanaan dan Pengawasan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Diatur Ketat dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025
Beranda » News » Pelaksanaan dan Pengawasan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Diatur Ketat dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025

Pelaksanaan dan Pengawasan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Diatur Ketat dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025

Accumini.com –  Pelaksanaan dan Pengawasan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Diatur Ketat dalam Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat regulasi dalam pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit nasional. Salah satu langkah strategis adalah penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Bab terkait peremajaan, Pasal 63 hingga Pasal 69, peraturan ini memuat ketentuan teknis mengenai pelaksanaan, pendanaan, pengawasan, hingga penilaian fisik kebun sawit yang menjadi bagian penting dalam reformasi agrikultur kelapa sawit nasional.

Pelaksanaan Peremajaan Melalui Kemitraan

Pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit dilakukan melalui pendekatan kemitraan yang melibatkan kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi, kelembagaan pekebun lainnya, hingga perusahaan perkebunan.

Sesuai Pasal 63 ayat (1), pelaksanaan peremajaan dilakukan setelah dana disalurkan kepada lembaga pekebun penerima. Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan ini harus sesuai dengan perjanjian kerja sama antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2), serta wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang budidaya kelapa sawit.

Hal ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kegiatan lapangan, agar program ini dapat terlaksana tepat sasaran dan sesuai standar.

Pendanaan: Kombinasi Dana BPDPKS dan Sumber Tambahan

Pendanaan peremajaan diatur dalam Pasal 64, yang menyebut bahwa dana utama bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana ini digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau keperluan lain sesuai dengan keputusan Komite Pengarah.

Namun, apabila dana utama tidak mencukupi, maka pembiayaan dapat diperoleh dari dana pendamping yang bersumber dari perbankan atau sumber sah lainnya. Semua bentuk pendanaan ini harus mengacu pada standar biaya peremajaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Kombinasi pembiayaan ini membuka peluang lebih luas bagi pekebun, namun tetap mengedepankan transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Pengawasan dan Pembinaan Terintegrasi

Untuk memastikan program peremajaan berjalan sesuai rencana, pengawasan menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Dalam Pasal 65 hingga Pasal 68, ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan agar kegiatan peremajaan sesuai dengan standar teknis, melalui mekanisme pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

Baca Juga  Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2025: Mekanisme Resmi Sesuai Permentan Nomor 05 Tahun 2025

Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh:

  • Dinas daerah kabupaten/kota,

  • Dinas daerah provinsi,

  • Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian,

  • dan Badan Pengelola Dana (BPDPKS).

Pengawasan dilakukan secara periodik, serta sewaktu-waktu bila diperlukan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Adapun pembinaan meliputi:

  • Pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan lembaga pekebun lain,

  • Penguatan kerja sama dengan perusahaan perkebunan,

  • Penyelesaian permasalahan teknis, administrasi, dan legalitas.

Sementara itu, pemantauan dan evaluasi mencakup penilaian kemajuan fisik dari kegiatan peremajaan yang dilakukan oleh para pelaksana. Mekanisme ini harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penilaian Fisik Kebun: Indikator Produktivitas dan Luas Lahan

Tahap akhir dari siklus pengawasan adalah penilaian fisik kebun, sebagaimana diatur dalam Pasal 69. Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana produktivitas tanaman meningkat dan bagaimana luasan lahan dimanfaatkan secara optimal pasca peremajaan.

Proses ini menjadi penting untuk mengukur keberhasilan program secara nyata, baik dalam aspek teknis budidaya maupun efisiensi penggunaan lahan perkebunan.

Penilaian fisik kebun wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar setiap hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif.

Mendorong Profesionalisme Pekebun Sawit

Peraturan Menteri ini tidak hanya memperjelas mekanisme teknis, tetapi juga memberikan kerangka tata kelola yang solid dan akuntabel. Dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pekebun hingga instansi pusat dan daerah, pengawasan dan pengembangan perkebunan sawit rakyat kini berada pada jalur yang lebih profesional.

Program ini sekaligus menjadi peluang besar bagi petani sawit swadaya untuk naik kelas, asalkan memenuhi ketentuan dan siap bermitra dengan pihak lain secara formal.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor kelapa sawit nasional, khususnya melalui program peremajaan yang terstruktur dan terawasi dengan baik. Pelaksanaan, pendanaan, hingga penilaian fisik kebun dirancang sedemikian rupa agar tercapai produktivitas tinggi, tata kelola transparan, serta manfaat optimal bagi pekebun dan masyarakat.

Diharapkan, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mendorong keberlanjutan dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia di masa mendatang.

Scroll to Top