Accumini.com –  Pemerintah Perkuat Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit Lewat Permentan 05 Tahun 2025. Dalam upaya mendorong produktivitas dan daya saing sektor perkebunan kelapa sawit nasional, Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Artikel ini membahas secara komprehensif Bab V dalam peraturan tersebut, yang fokus pada sarana dan prasarana.
Tujuan Utama Pengadaan Sarana dan Prasarana
Contents
- 1 Tujuan Utama Pengadaan Sarana dan Prasarana
- 2 Benih Unggul Bersertifikat
- 3 Pupuk dan Pestisida Sesuai Kebutuhan Tanaman
- 4 Fasilitas Pascapanen dan Pengolahan Hasil
- 5 Infrastruktur Jalan Kebun dan Akses Transportasi
- 6 Alat Transportasi untuk Pekebun
- 7 Mesin Pertanian untuk Efisiensi Produksi
- 8 Pembentukan Infrastruktur Pasar
- 9 Sertifikasi dan Penelusuran Teknis
- 10 Proses dan Tata Cara Pengusulan Sarana dan Prasarana
- 11 Pengawasan, Pembinaan, dan Evaluasi
- 12 Ketentuan Penutup
- 13 Kesimpulan: Regulasi Komprehensif untuk Sawit Berkelanjutan
Pasal 71 menyebutkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berkomitmen memperbaiki ekosistem produksi sawit, mulai dari hulu hingga hilir.
Adapun ruang lingkup sarana dan prasarana yang diatur meliputi:
-
Benih unggul bersertifikat
-
Pupuk dan pestisida sesuai standar
-
Alat pascapanen dan pengolahan hasil
-
Infrastruktur jalan kebun dan akses transportasi
-
Mesin pertanian
-
Infrastruktur pasar
-
Verifikasi teknis melalui sertifikasi ISPO
Benih Unggul Bersertifikat
Pasal 72 dan 73 menegaskan pentingnya benih unggul bersertifikat sebagai dasar peningkatan produktivitas. Penerima bantuan benih diutamakan adalah pekebun yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi, dan lembaga pekebun lainnya.
Penyedia benih harus memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai waralaba atau perusahaan perbenihan berizin produksi.
Pupuk dan Pestisida Sesuai Kebutuhan Tanaman
Pupuk (Pasal 74) dan pestisida (Pasal 75) yang diberikan harus sesuai kebutuhan spesifik tanaman dan memenuhi standar perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem perkebunan tetap seimbang dan hasil panen optimal.
Fasilitas Pascapanen dan Pengolahan Hasil
Alat Pascapanen
Pasal 76 menyatakan bahwa alat pascapanen diberikan untuk menjaga mutu tandan buah segar (TBS), yang menjadi bahan utama CPO. Peralatan ini membantu mengefisiensikan proses panen sehingga kualitas hasil tidak menurun selama transportasi atau penyimpanan.
Pengolahan Hasil
Pasal 77 memperluas dukungan kepada koperasi dan kelembagaan pekebun lainnya dengan memberikan sarana pengolahan hasil. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada lembaga yang memiliki pernyataan kelayakan dari lembaga appraisal resmi dan mampu memproses perizinan usaha sesuai peraturan.
Infrastruktur Jalan Kebun dan Akses Transportasi
Pasal 78 menjadi terobosan penting dengan memperbolehkan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jalan kebun, seperti:
-
Jalan panen
-
Jalan koleksi
-
Jembatan
-
Rehabilitasi tata kelola air (khusus lahan basah)
Bantuan ini diprioritaskan kepada kelompok dengan lahan minimal 50 hektare yang mengalami kesulitan dalam akses distribusi produksi.
Alat Transportasi untuk Pekebun
Pasal 79 memperkuat fasilitas transportasi dengan memberikan:
-
Truk kepada Gapoktan, Koperasi, atau kelembagaan pekebun
-
Alat langsir dan gerobak bermotor kepada Poktan dan Gapoktan
Tujuan utamanya adalah mempercepat distribusi hasil panen dan mengurangi kerugian akibat keterlambatan pengangkutan.
Mesin Pertanian untuk Efisiensi Produksi
Pasal 80 mendukung efisiensi kerja di lapangan dengan penyediaan mesin pertanian seperti excavator, implement, dan traktor. Mesin-mesin ini difokuskan untuk koperasi dan lembaga pekebun agar dapat digunakan secara kolektif.
Pembentukan Infrastruktur Pasar
Pasal 81 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas daya saing pasar pekebun sawit. Infrastruktur pasar dibangun melalui dua pendekatan:
-
Sistem dan jaringan pemasaran
-
Kelembagaan pemasaran
Pemerintah memfasilitasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan internet, tenaga operator, dan petugas informasi pasar untuk memperlancar transaksi dan distribusi hasil pekebun.
Sertifikasi dan Penelusuran Teknis
Pasal 82 menekankan pentingnya verifikasi dan penelusuran teknis, khususnya dalam konteks sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). ISPO adalah sertifikat berkelanjutan yang kini menjadi syarat penting untuk akses pasar ekspor.
Pemerintah juga mendorong edukasi, advokasi, dan penguatan akseptabilitas ISPO di pasar global melalui program penyadartahuan dan market intelligent.
Proses dan Tata Cara Pengusulan Sarana dan Prasarana
Pasal 83 hingga Pasal 86 menjelaskan tahapan formal pengajuan bantuan oleh kelompok tani:
-
Poktan/Gapoktan/Koperasi mengajukan usulan ke Dinas Kabupaten/Kota.
-
Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi.
-
Jika lolos, diteruskan ke Dinas Provinsi untuk verifikasi lanjutan.
-
Jika dinyatakan memenuhi syarat, diteruskan ke Direktorat Jenderal Kementan.
-
Direktorat Jenderal memproses dan mengeluarkan rekomendasi teknis ke Badan Pengelola Dana.
Usulan dapat diajukan secara daring maupun luring. Semua pelaksanaan harus mengacu pada pedoman teknis resmi dari Direktorat Jenderal.
Pengawasan, Pembinaan, dan Evaluasi
Pasal 87–89 mengatur pengawasan terhadap implementasi kegiatan sarana dan prasarana sawit. Tiga unsur utama pengawasan:
-
Pembinaan: Dilakukan oleh pemerintah daerah, Ditjen, dan Badan Pengelola Dana minimal 1 kali setahun.
-
Pemantauan: Dapat dilakukan secara periodik atau insidentil.
-
Evaluasi: Menggunakan standar teknis dan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan juga mencakup:
-
Pengembangan organisasi kelembagaan pekebun
-
Penguatan kerja sama dengan perusahaan
-
Penyelesaian permasalahan teknis dan administratif
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri ini secara resmi mencabut Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Permentan No. 19 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur hal serupa. Peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi acuan tunggal dalam pengelolaan sarana dan prasarana sawit nasional.
Kesimpulan: Regulasi Komprehensif untuk Sawit Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam membenahi dan memperkuat infrastruktur dasar sektor sawit nasional. Tak hanya soal teknis produksi, regulasi ini mencakup pendekatan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek pemasaran, lingkungan, dan sertifikasi global seperti ISPO.
Dengan partisipasi aktif petani, kelembagaan pekebun, serta pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pekebun dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia di kancah internasional.