Pengawasan Program Peremajaan Sawit 2025 Diperkuat
Beranda » News » Pengawasan Program Peremajaan Sawit 2025 Diperkuat

Pengawasan Program Peremajaan Sawit 2025 Diperkuat

Accumini.com –  Pengawasan Program Peremajaan Sawit 2025 Diperkuat. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian resmi memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan program peremajaan perkebunan kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025. Regulasi ini memuat mekanisme pengawasan agar seluruh proses peremajaan berlangsung sesuai dengan standar teknis dan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan keberhasilan pelaksanaan di lapangan.

Fokus Pengawasan: Kepastian Mutu dan Proses yang Akuntabel

Dalam Pasal 53 Permentan 05/2025 disebutkan secara eksplisit bahwa pengawasan bertujuan untuk menjamin agar program peremajaan kebun sawit dilaksanakan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup standar agronomis, administratif, hingga tata kelola kelembagaan pekebun yang terlibat.

Pengawasan ini tidak bersifat seremonial, melainkan dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yaitu: pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi untuk mengawasi secara menyeluruh proses peremajaan yang kini tengah digalakkan di berbagai wilayah sentra sawit nasional.

Sinergi Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah

Pasal 54 mengatur tentang pelaksana pengawasan yang melibatkan berbagai level pemerintahan. Secara struktural, pengawasan dilakukan oleh:

  • Dinas Daerah Kabupaten/Kota,

  • Dinas Daerah Provinsi,

  • Direktorat Jenderal Perkebunan, dan

  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Masing-masing instansi bertugas sesuai kewenangan yang dimiliki, menciptakan sistem koordinasi yang berjenjang dan saling melengkapi. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan secara periodik, tetapi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu bila ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan.

Isi Pembinaan: Kelembagaan Pekebun Diperkuat

Dalam Pasal 55 ayat (1), diatur lebih rinci mengenai bentuk pembinaan yang dilakukan. Setidaknya, pembinaan mencakup:

  1. Pengembangan organisasi kelembagaan pekebun, seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi, dan kelembagaan pekebun lainnya.

  2. Penguatan kerja sama dengan perusahaan perkebunan, yang dapat membantu pekebun dalam hal teknis maupun akses pasar.

  3. Penyelesaian berbagai permasalahan, baik secara administratif maupun teknis yang sering menjadi kendala dalam implementasi program peremajaan sawit.

Pembinaan ini menjadi aspek krusial karena kualitas kelembagaan pekebun sangat memengaruhi keberhasilan peremajaan, mulai dari proses pengajuan, pelaksanaan teknis, hingga pelaporan.

Pemantauan dan Evaluasi: Penilaian Progres Fisik

Selain pembinaan, pemantauan dan evaluasi juga memiliki peran penting untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. Pada ayat (2) Pasal 55 disebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi berfokus pada penilaian kemajuan fisik peremajaan.

Baca Juga  Pendanaan Peremajaan Sawit 2025

Pihak yang menjadi sasaran pemantauan dan evaluasi ini meliputi:

  • Poktan (Kelompok Tani)

  • Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)

  • Koperasi

  • Kelembagaan Pekebun Lainnya

Penilaian ini dilakukan berdasarkan indikator dan standar yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit, sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 55.

Pedoman Teknis Jadi Acuan Nasional

Semua bentuk pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pengawasan ini harus dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Artinya, pengawasan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau berdasarkan subjektivitas masing-masing dinas, melainkan mengikuti sistem baku yang berlaku secara nasional.

Pedoman teknis ini menjadi landasan dalam menyamakan persepsi antar instansi, serta menjamin adanya keadilan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan.

Mendorong Percepatan Replanting yang Berkualitas

Penguatan pengawasan melalui Permentan 05 Tahun 2025 ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Selama ini, banyak tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kapasitas kelembagaan pekebun, ketidaksesuaian lahan, atau kendala teknis lainnya.

Dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, pemerintah berharap program PSR ke depan akan lebih tepat sasaran, efisien dalam pelaksanaan, dan berdampak nyata pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit.

Harapan terhadap Kelembagaan Pekebun

Pemerintah juga menaruh harapan besar pada peran aktif kelembagaan pekebun. Tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga sebagai pelaksana utama kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, pembinaan diarahkan agar kelembagaan pekebun mampu bertransformasi menjadi entitas yang profesional, transparan, dan mandiri.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan visi pembangunan perkebunan kelapa sawit nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, maka akan tercipta sinergi antara petani, pemerintah, dan perusahaan untuk bersama-sama membangun industri sawit yang kuat dari hulu hingga hilir.

Penutup

Melalui regulasi terbaru dalam Permentan No. 05 Tahun 2025, pemerintah menegaskan pentingnya aspek pengawasan yang menyeluruh dalam mendukung keberhasilan program peremajaan perkebunan kelapa sawit. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendanaan, serta didukung kelembagaan pekebun yang kuat, diharapkan upaya peremajaan akan berjalan optimal, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani sawit Indonesia.

Scroll to Top