Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025
Beranda » News » Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025: Aturan Lengkap Pengembangan SDM dan Infrastruktur Perkebunan Kelapa Sawit

Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025: Aturan Lengkap Pengembangan SDM dan Infrastruktur Perkebunan Kelapa Sawit

Accumini.com –  Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025: Aturan Lengkap Pengembangan SDM dan Infrastruktur Perkebunan Kelapa Sawit. Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permen) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam transformasi industri kelapa sawit nasional menuju arah yang lebih modern, berkelanjutan, dan kompetitif secara global.

Tujuan Permen: Meningkatkan Efisiensi dan Daya Saing Industri Sawit

Permen ini dirancang untuk mendorong implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang lebih profesional. Hal ini dilakukan melalui pembinaan SDM, dukungan penelitian, penyediaan sarana pendukung, dan pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Dalam pernyataan resminya, Menteri Pertanian menekankan bahwa keberadaan Permen ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program-program berbasis Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Definisi-Definisi Kunci dalam Permen Nomor 05 Tahun 2025

Untuk memperjelas ruang lingkup dan pelaksanaan regulasi ini, Permen memuat 23 definisi yang menjadi kerangka operasional. Beberapa istilah penting yang dijelaskan antara lain:

1. Perkebunan Kelapa Sawit

Merupakan semua aktivitas yang mencakup pengelolaan SDA dan SDM, sarana produksi, budi daya, panen, pengolahan, hingga pemasaran hasil tanaman kelapa sawit.

2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa dari aktivitas kelapa sawit, baik oleh perorangan maupun perusahaan.

3. Hasil Perkebunan

Meliputi produk utama, olahan, produk sampingan dan ikutan dari tanaman kelapa sawit, yang dapat memiliki nilai tambah secara ekonomi.

4. Pelaku Usaha

Dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pekebun: Perorangan warga negara Indonesia dengan skala kecil.

  • Perusahaan Perkebunan: Badan hukum berbadan usaha, berskala besar, tunduk pada UU Indonesia.

5. Kelembagaan Pekebun

Terdiri dari:

  • Poktan: Kelompok tani berbasis kesamaan komoditas dan lingkungan.

  • Gapoktan: Gabungan beberapa poktan untuk skala ekonomi yang lebih luas.

  • Koperasi: Badan usaha kolektif berasaskan kekeluargaan.

  • Kelembagaan Pekebun Lainnya: Lembaga berbadan hukum dengan akta notaris.

6. Penyuluh dan Lembaga Pendidikan

  • Penyuluh: WNI yang melakukan penyuluhan.

  • Penyuluh Swadaya: Tokoh masyarakat atau pekebun sukses yang secara sukarela menjadi penyuluh.

  • Lembaga Pendidikan Formal dan Non-Formal: Institusi penyedia pelatihan dan pendampingan, baik formal maupun nonformal.

7. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)

Sistem budidaya kelapa sawit berkelanjutan yang menjamin aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

8. Badan dan Pejabat Terkait

  • BPDPKS: Badan pengelola dana sawit nasional.

  • Komite Pengarah: Penentu arah kebijakan BPDPKS.

  • Direktorat Jenderal dan Direktur Jenderal: Unit dan pejabat tinggi di Kementan yang mengatur sektor kelapa sawit.

  • Direktur Utama: Pemimpin BPDPKS.

Baca Juga  Agribisnis Alpukat di Indonesia: Potensi Menguntungkan dari Buah Kaya Manfaat

9. Wilayah dan Pemerintah Daerah

  • Desa: Entitas pemerintahan terkecil, termasuk desa adat.

  • Dinas: Perangkat daerah bidang perkebunan.

Tujuan Permen: Pasal 2 Menjadi Kunci Pengaturan Dana Sawit

Pada Pasal 2, Permen ini ditegaskan sebagai landasan hukum dalam penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut akan diarahkan untuk empat program besar:

  1. Pengembangan SDM.

  2. Penelitian dan pengembangan.

  3. Peremajaan kebun rakyat.

  4. Sarana dan prasarana pendukung.

Pelaksanaannya akan mengacu pada kebijakan Komite Pengarah BPDPKS, serta disesuaikan dengan program pembangunan pertanian nasional.

Ruang Lingkup Aturan: 4 Pilar Utama (Pasal 3)

Pasal 3 merinci fokus regulasi ini ke dalam empat ruang lingkup:

  1. Pengembangan SDM: Mencakup pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

  2. Riset dan Inovasi: Dukungan terhadap penelitian teknologi budidaya, pascapanen, dan pengolahan sawit.

  3. Peremajaan Kebun Sawit: Program PSR untuk sawit rakyat yang tidak produktif.

  4. Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan jalan kebun, irigasi, gudang, hingga sarana produksi lainnya.

Pentingnya Aturan Ini untuk Industri Kelapa Sawit Nasional

Industri kelapa sawit menyumbang devisa terbesar dalam sektor non-migas Indonesia. Namun, tantangan seperti rendahnya produktivitas pekebun rakyat, keterbatasan sarana, dan kurangnya SDM profesional masih menjadi hambatan utama.

Dengan hadirnya Permen ini, pemerintah mengharapkan:

  • Konsolidasi kelembagaan pekebun menjadi lebih kuat melalui pembinaan dan pembiayaan.

  • Pemanfaatan dana sawit lebih tepat sasaran, termasuk untuk petani kecil.

  • Peningkatan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global, dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan.

ISPO: Standar Wajib Perkebunan Berkelanjutan

Permen juga menguatkan posisi ISPO sebagai standar legal dan operasional yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha sawit. ISPO menjadi kunci agar industri sawit Indonesia tidak hanya kompetitif, tetapi juga diterima secara internasional karena memperhatikan:

  • Kepatuhan hukum

  • Kelestarian lingkungan

  • Pengakuan terhadap hak masyarakat adat

  • Kesejahteraan pekebun

Dana Sawit: Siapa yang Mengelola dan Bagaimana Prosesnya?

Pengelolaan Dana dilakukan oleh BPDPKS, lembaga non-struktural yang bertugas:

  • Menghimpun iuran ekspor sawit.

  • Menyalurkan dana hibah untuk program SDM, PSR, penelitian, dan infrastruktur.

Komite Pengarah berperan mengatur arah strategis BPDPKS agar sejalan dengan tujuan nasional dan kebijakan Menteri Pertanian.

Implementasi di Daerah: Peran Kunci Dinas dan Direktorat

Di tingkat daerah, pelaksanaan Permen ini akan dilakukan oleh Dinas Pertanian yang membidangi perkebunan. Sementara secara nasional, pengawasan dan pengarahan dijalankan oleh:

  • Direktorat Jenderal Perkebunan, sebagai penanggung jawab program teknis.

  • Direktur Jenderal, sebagai pengambil keputusan operasional atas nama Menteri.

Tantangan Implementasi

Meski aturan sudah tertuang jelas, tantangan implementasi tidak sedikit. Beberapa isu utama antara lain:

  • Pendataan kelembagaan pekebun yang belum terintegrasi.

  • Distribusi informasi dan pelatihan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

  • Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha yang masih lemah.

Harapan dari Permen Ini

Penerbitan Permen Nomor 05 Tahun 2025 diharapkan:

  • Menjadi katalisator pembaruan sistem manajemen industri sawit.

  • Meningkatkan kontribusi sawit terhadap ketahanan pangan, energi, dan lingkungan.

  • Mendorong keberpihakan negara terhadap pekebun kecil melalui dukungan pendanaan dan pelatihan.

Kesimpulan

Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum penting yang mempertegas arah pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dengan menitikberatkan pada pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, dan infrastruktur, regulasi ini menjawab tantangan industri sawit di era modern.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, pekebun, perusahaan, dan masyarakat sipil menjadi kunci sukses pelaksanaan Permen ini agar industri kelapa sawit Indonesia tetap menjadi primadona dunia — namun dengan fondasi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.

Scroll to Top