Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan Hidup
Beranda » Agribisnis » Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan Hidup

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan Hidup

Accumini.com – Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lingkungan Hidup. Pernahkah kalian mendengar tentang kejadian kecelakaan kerja? Tahukah kalian bahwa kecelakaan kerja dapat menurunkan produktivitas perusahaan?

Menurut kalian, siapa yang bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dalam sebuah usaha? Dan apa yang akan terjadi apabila kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup tidak dikelola dengan baik?

Pentingnya SMK3LH dalam Agribisnis Tanaman

Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (SMK3LH) adalah faktor penting yang tidak boleh diabaikan dalam dunia agribisnis tanaman. Banyak pekerjaan dalam sektor ini memiliki risiko tinggi yang bisa membahayakan:

  • Kesehatan dan keselamatan pekerja,
  • Masyarakat sekitar lokasi produksi,
  • Konsumen,
  • Lingkungan hidup.

Contoh risiko tersebut antara lain:

  • Pengendalian hama dan penyakit tanaman secara kimiawi yang menggunakan zat kimia beracun,
  • Pengoperasian mesin dan alat berat dengan potensi bahaya tinggi.

Karena itu, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3LH) menjadi hal yang wajib direncanakan dan dilaksanakan dengan baik dalam usaha agribisnis tanaman.

Regulasi Penerapan SMK3LH di Indonesia

Di Indonesia, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sudah dimulai sejak tahun 1996, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Kemudian diperkuat oleh:

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut peraturan tersebut (Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1):

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Kewajiban Penerapan SMK3LH

Secara prinsip, penerapan SMK3LH diwajibkan bagi perusahaan yang:

  • Mempekerjakan minimal 100 pekerja/buruh, atau
  • Memiliki ruang lingkup pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi.
Baca Juga  Hasil Observasi dan Diskusi Teknologi Produksi Pertanian

Namun demikian, perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 100 orang tetap dianjurkan menerapkan SMK3LH, mengingat tingginya tuntutan akan produktivitas dan kualitas kerja.

Tujuan Penerapan SMK3LH

Tujuan utama penerapan SMK3LH antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi,
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK),
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas perusahaan.

Ilustrasi Dampak Penerapan SMK3LH

Untuk memahami lebih dalam dampak positif dari penerapan SMK3LH, silakan cermati ilustrasi pada Gambar 1.9 (tidak disertakan dalam teks ini).

Kode Tayangan Audiovisual
Mengenai Pengenalan SMK3LH
Sumber: Masa (2021)

Dampak Penerapan SMK3LH yang efektif

Manajemen memiliki peran yang sangat penting dalam efektivitas pelaksanaan K3 di suatu perusahaan.
Dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3LH) yang terencana, terukur, terstruktur, dan terorganisasi, maka potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan dieliminasi.

Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dengan hasil kerja yang berkualitas tinggi.

Scroll to Top