Strategi Penguatan SDM Sawit: Pendampingan dan Fasilitasi Pekebun Diatur dalam Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025
Beranda » News » Strategi Penguatan SDM Sawit: Pendampingan dan Fasilitasi Pekebun Diatur dalam Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025

Strategi Penguatan SDM Sawit: Pendampingan dan Fasilitasi Pekebun Diatur dalam Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025

Accumini.com –  Strategi Penguatan SDM Sawit: Pendampingan dan Fasilitasi Pekebun Diatur dalam Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat ekosistem perkebunan kelapa sawit nasional, salah satunya melalui pendekatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara sistematis dan terstruktur. Bagian Kelima dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai pendampingan dan fasilitasi pekebun sawit, sebagai bagian integral dari pembangunan sektor sawit yang berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit, sekaligus memperkuat peran kelembagaan pekebun di seluruh Indonesia.

Landasan Hukum Pendampingan dan Fasilitasi

Pasal 23 dalam peraturan ini secara eksplisit menjelaskan bahwa pendampingan dan fasilitasi merupakan bagian dari upaya untuk:

  • Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial,

  • Mendorong kemandirian pekebun,

  • Meningkatkan daya saing produk sawit, dan

  • Mengembangkan kemampuan kewirausahaan pekebun.

Program ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari amanat yang lebih luas sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Permen 05/2025 tentang pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, dan pembangunan sarana-prasarana sawit.

Siapa yang Melaksanakan?

Menurut Pasal 24, pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi akan dilakukan oleh:

  • Lembaga Formal, seperti perguruan tinggi, lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi.

  • Lembaga Non-Formal, misalnya LSM, koperasi, kelompok tani berpengalaman, maupun lembaga profesional lain yang telah memenuhi persyaratan.

Penunjukan dan penetapan lembaga pelaksana dilakukan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau unit setingkat yang bertanggung jawab atas program ini. Hal ini untuk memastikan bahwa lembaga yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam mendampingi pekebun secara efektif.

Sasaran Utama: Pekebun dalam Kelembagaan

Pasal 25 menjelaskan bahwa pendampingan dan fasilitasi hanya diberikan kepada pekebun yang telah tergabung dalam kelembagaan pekebun, seperti:

  • Kelompok Tani,

  • Koperasi Pekebun,

  • Gapoktan,

  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),

  • atau bentuk kelembagaan lain yang diakui.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan menjamin keberlanjutan program. Pendekatan kelembagaan juga diyakini dapat meningkatkan daya tawar pekebun dalam rantai pasok industri sawit.

Ruang Lingkup Kegiatan Pendampingan

Menurut Pasal 26, lingkup pendampingan dan fasilitasi paling sedikit mencakup empat aspek utama:

  1. Pengembangan Usaha
    Fokus pada peningkatan skala usaha dan efisiensi operasional, baik dari sisi teknis maupun bisnis.

  2. Pengembangan Produk Samping
    Termasuk pelatihan untuk mengolah produk samping dari sawit seperti pupuk organik dari tandan kosong, sabun dari minyak sawit, hingga energi alternatif.

  3. Pengolahan Limbah
    Edukasi dan pelatihan dalam mengelola limbah cair dan padat sawit menjadi produk yang ramah lingkungan.

  4. Kemitraan
    Pendampingan dalam menjalin hubungan bisnis antara pekebun dengan industri pengolahan, perusahaan besar, atau pembeli global.

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga menyasar keberlanjutan dan nilai tambah ekonomi dari kegiatan usaha pekebun.

Bentuk Kegiatan Pendampingan dan Fasilitasi

Pasal 27 menjabarkan jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi secara lebih teknis, yaitu:

  • Bimbingan Teknis (Bimtek): Pelatihan teknis langsung di lapangan atau kelas.

  • Sekolah Lapang: Pembelajaran praktis di kebun sawit yang difokuskan pada teknik budidaya, pemeliharaan, dan panen.

  • Temu Lapang: Pertemuan antarkelompok pekebun, praktisi, dan penyuluh untuk berbagi pengalaman dan inovasi.

  • Studi Banding: Kunjungan ke wilayah atau kelompok tani sukses sebagai referensi praktik baik.

  • Fasilitasi: Dukungan logistik, alat, maupun pembinaan administratif.

Baca Juga  Pemerintah Tingkatkan SDM Perkebunan Sawit Lewat Penyuluhan dan Sertifikasi: Aturan Lengkap Permen Pertanian 05/2025

Pendekatan ini didesain untuk menjawab tantangan lapangan secara nyata dan mendorong transformasi pekebun menjadi pelaku usaha yang profesional dan berdaya saing.

Penggunaan Dana dari BPDPKS

Pasal 28 menegaskan bahwa dana pendampingan dan fasilitasi berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dialokasikan untuk:

  • Kegiatan teknis pendampingan dan fasilitasi, serta

  • Dukungan manajemen, seperti pengelolaan program, pelaporan, dan monitoring evaluasi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi aspek penting agar program ini dapat berjalan optimal serta dipercaya oleh publik.

Pedoman Teknis Sebagai Dasar Pelaksanaan

Agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai harapan, Pasal 29 mengatur bahwa seluruh kegiatan pendampingan dan fasilitasi harus mengikuti Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Pedoman ini akan memuat:

  • Ruang lingkup program secara komprehensif,

  • Jenis kegiatan yang diperbolehkan,

  • Kriteria lembaga pelaksana baik formal maupun non-formal,

  • Persyaratan administratif dan teknis, serta

  • Tata cara pengusulan dan pengawasan program.

Dengan adanya pedoman ini, maka pelaksanaan pendampingan dapat lebih terstandar dan mudah diawasi secara nasional.

Relevansi dan Urgensi Program Pendampingan Sawit

Program pendampingan dan fasilitasi ini sangat penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi sektor sawit saat ini, antara lain:

  • Rendahnya produktivitas pekebun rakyat,

  • Kurangnya pengetahuan manajerial dan kewirausahaan,

  • Ketergantungan terhadap perusahaan besar dalam pemasaran hasil,

  • Minimnya inovasi dalam pemanfaatan produk samping dan limbah sawit.

Melalui pendekatan holistik berbasis kelembagaan dan pendampingan yang terstruktur, diharapkan para pekebun dapat naik kelas dari hanya sekadar petani menjadi pelaku usaha perkebunan yang modern dan profesional.

Menjawab Tantangan Masa Depan Sawit Nasional

Dalam konteks global, industri sawit menghadapi tekanan dari isu-isu lingkungan, sertifikasi, hingga pasar internasional yang semakin ketat. Oleh karena itu, keberadaan pekebun yang terampil, berwawasan bisnis, dan berdaya saing tinggi menjadi faktor kunci untuk menjaga posisi strategis Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia.

Program pendampingan dan fasilitasi dalam Permen 05/2025 menjadi salah satu upaya strategis dalam mempersiapkan SDM sawit yang siap bersaing di era industri 4.0 dan ekonomi hijau.

Penutup: Kolaborasi dan Komitmen

Keberhasilan pelaksanaan program ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelaksana, hingga pekebun itu sendiri. Keterlibatan aktif pekebun dalam proses pembelajaran, inovasi, dan kemitraan akan menentukan seberapa besar dampak dari pendampingan ini.

Dengan implementasi yang tepat, pendampingan dan fasilitasi ini bukan hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekebun, tapi juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan industri sawit nasional ke depan.

Jika Anda pelaku usaha perkebunan sawit atau bagian dari kelembagaan pekebun, pastikan untuk mengikuti perkembangan teknis dan administratif dari pelaksanaan Permen 05/2025 ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan dukungan nyata melalui program pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah.

Scroll to Top