Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2025: Mekanisme Resmi Sesuai Permentan Nomor 05 Tahun 2025
Beranda » News » Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2025: Mekanisme Resmi Sesuai Permentan Nomor 05 Tahun 2025

Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2025: Mekanisme Resmi Sesuai Permentan Nomor 05 Tahun 2025

Accumini.com –  Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit 2025: Mekanisme Resmi Sesuai Permentan Nomor 05 Tahun 2025. Dalam upaya mendorong keberlanjutan dan produktivitas sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah pengaturan tata cara pengusulan program peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Pengajuan Permohonan oleh Kelembagaan Pekebun

Sesuai dengan Pasal 59, pengusulan program peremajaan dapat dilakukan oleh kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya. Mereka menjadi garda terdepan dalam menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

Permohonan tersebut wajib mengacu pada format dan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41, serta dilengkapi dengan surat pernyataan dari perusahaan perkebunan yang menyatakan kelengkapan dan kebenaran dokumen. Ini menjadi langkah awal yang penting untuk menjamin bahwa semua dokumen yang masuk adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengusulan Dilakukan Secara Daring

Transformasi digital juga diadopsi dalam mekanisme ini. Pengajuan permohonan wajib dilakukan secara daring, memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses administrasi. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi yang berbelit dan mempercepat proses pengusulan hingga verifikasi.

Verifikasi Oleh Direktorat Jenderal

Setelah menerima pengajuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60, Direktur Jenderal wajib melakukan verifikasi. Proses verifikasi tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melibatkan surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penunjukan ini harus berdasarkan permintaan dari Direktur Jenderal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Verifikasi dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:

  1. Pemeriksaan dokumen
    Semua berkas permohonan diteliti kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  2. Pemeriksaan lapangan
    Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang tertera dalam dokumen sesuai dengan kondisi aktual di lokasi kebun sawit yang akan diremajakan.

Proses dan Jangka Waktu Verifikasi

Dalam Pasal 61, verifikasi lapangan baru dapat dilakukan setelah surveyor menerima penugasan resmi dari Direktur Jenderal. Proses ini harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, meski waktu pastinya diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis. Hasil dari verifikasi dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal untuk mengeluarkan rekomendasi teknis.

Baca Juga  Teknik Peremajaan Kelapa Sawit dan Syarat Pengusulan: Ini Ketentuan Lengkap Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025

Rekomendasi teknis ini kemudian akan diteruskan kepada Direktur Utama BPDPKS sebagai dasar pertimbangan untuk pencairan dana peremajaan.

Pedoman Teknis Sebagai Acuan Utama

Ketentuan pelaksanaan pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis semuanya diatur dalam pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. Pedoman ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan berfungsi sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan program di seluruh Indonesia.

Pedoman teknis tersebut sedikitnya memuat tiga komponen penting, yakni:

  • Tata cara pengusulan

  • Tata cara verifikasi

  • Tata cara penerbitan rekomendasi teknis

Hal ini menjamin keseragaman prosedur dan mencegah interpretasi yang berbeda di setiap daerah atau oleh pihak-pihak pelaksana.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan pengaturan yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengusulan peremajaan tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga berpihak pada kepentingan pekebun. Penggunaan sistem daring dalam pengusulan dan pelibatan pihak independen (surveyor) dalam verifikasi menjadi penopang utama untuk mencegah potensi penyimpangan.

Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bentuk akomodasi terhadap kebutuhan pekebun kecil untuk mendapatkan akses pendanaan dan pendampingan dalam melakukan peremajaan kebunnya. Dengan sistem yang terstruktur dan terstandarisasi, pekebun tidak lagi kebingungan soal alur prosedural.

Harapan terhadap Implementasi di Lapangan

Meski tata cara telah diatur secara rinci, tantangan besar terletak pada implementasi di tingkat lapangan. Pemerintah daerah, penyuluh, dan kelembagaan pekebun dituntut untuk memahami dengan baik regulasi ini agar proses pengusulan tidak terkendala oleh kurangnya informasi atau miskomunikasi.

Sosialisasi dan pelatihan teknis terhadap para pemangku kepentingan menjadi hal krusial. Tanpa pemahaman yang kuat di tingkat pelaksana, regulasi yang baik sekalipun akan sulit mencapai tujuannya secara optimal.

Penutup

Dengan terbitnya Permentan Nomor 05 Tahun 2025, khususnya pengaturan dalam Pasal 59 hingga 62, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem peremajaan kelapa sawit berbasis tata kelola yang baik. Sistem pengusulan dan verifikasi yang ketat akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan regenerasi kebun sawit rakyat yang produktif, lestari, dan berdaya saing.

Diharapkan, dengan pelaksanaan yang konsisten dan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan kelembagaan pekebun, sektor kelapa sawit Indonesia mampu tumbuh lebih kuat, berkelanjutan, serta memberikan kesejahteraan yang nyata bagi petani di seluruh nusantara.

Scroll to Top