Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Sesuai Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025
Beranda » News » Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Sesuai Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025

Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Sesuai Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025

Accumini.com –  Tata Cara Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Sesuai Permen Pertanian No. 05 Tahun 2025. Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (replanting) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan nasional. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah menegaskan tata cara pengusulan peremajaan yang sistematis dan akuntabel.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai mekanisme dan alur pengusulan peremajaan kebun sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 44 hingga 47 Permen tersebut.

Pengusulan Peremajaan: Dimulai dari Kelembagaan Pekebun

Sesuai Pasal 44 ayat (1), proses pengusulan peremajaan harus diajukan oleh:

  • Kelompok Tani (Poktan),

  • Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),

  • Koperasi, atau

  • Kelembagaan pekebun lainnya.

Pengusulan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi urusan perkebunan. Pengusulan tidak dapat dilakukan oleh individu, melainkan melalui lembaga resmi pekebun yang telah diakui.

Proses Verifikasi Oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota

Setelah pengajuan diterima, Kepala Dinas kabupaten/kota wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2). Verifikasi ini mencakup dua tahap penting:

  1. Pemeriksaan Dokumen

    • Tujuannya untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.

    • Memastikan bahwa data administratif telah sesuai persyaratan yang ditentukan.

  2. Pemeriksaan Lapangan

    • Bertujuan mengecek kebenaran fisik dan fakta di lapangan.

    • Verifikasi ini memastikan bahwa kebun sawit yang diajukan benar-benar memenuhi syarat untuk diremajakan.

Kedua bentuk pemeriksaan ini dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Hasil Verifikasi: Ditentukan dalam Surat Keputusan

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen lengkap dan kondisi di lapangan sesuai, maka diterbitkan Surat Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Ini ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a).

Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, baik dari sisi dokumen maupun kondisi kebun, maka pengajuan dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sebagaimana diatur dalam huruf b) pasal yang sama.

Menariknya, bupati/wali kota dapat mendelegasikan penerbitan CPCL kepada Kepala Dinas kabupaten/kota, memberikan fleksibilitas dan percepatan dalam pengambilan keputusan.

Pengajuan CPCL ke Provinsi dan Kementerian

Proses berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 46, adalah pengajuan CPCL ke tingkat provinsi dan nasional, dengan alur sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengirimkan CPCL ke Kepala Dinas Provinsi.

  2. Kepala Dinas Provinsi melanjutkannya ke Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian.

  3. Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.

  4. Rekomendasi teknis ini selanjutnya disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau pihak yang berwenang lainnya untuk proses pembiayaan dan pelaksanaan peremajaan.

Baca Juga  Strategi Penguatan SDM Sawit: Pendampingan dan Fasilitasi Pekebun Diatur dalam Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025

Pengajuan Usulan Secara Digital dan Alternatif Luring

Dalam mendukung transformasi digital dan efisiensi administrasi, pengusulan wajib dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, sesuai amanat Pasal 47 ayat (1).

Namun, apabila terdapat kendala teknis seperti jaringan internet yang belum merata di wilayah pengusul, pengajuan secara luring tetap diperbolehkan sebagai alternatif, sebagaimana diatur pada ayat (2) pasal tersebut. Hal ini menunjukkan fleksibilitas regulasi terhadap kondisi geografis dan infrastruktur di berbagai daerah.

Pentingnya Regulasi ini bagi Keberhasilan Replanting Sawit

Peremajaan sawit menjadi krusial karena banyak kebun rakyat di Indonesia yang saat ini menggunakan benih ilegal, pohon tua, dan tidak produktif. Dengan tata cara pengusulan yang rapi dan terstruktur, program ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan produktivitas kebun rakyat,

  • Menjamin ketepatan sasaran bantuan peremajaan,

  • Mencegah penyalahgunaan dana dan manipulasi data,

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi bantuan.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun regulasi ini telah dirancang dengan jelas, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan, antara lain:

  • Minimnya pemahaman kelembagaan pekebun terhadap alur dan dokumen pengajuan.

  • Keterbatasan sumber daya aparatur daerah dalam melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

  • Kendala teknis sistem daring yang belum sepenuhnya stabil atau terjangkau di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Karena itu, perlu dilakukan:

  • Sosialisasi intensif dari pusat hingga ke tingkat kelompok tani,

  • Penguatan kapasitas SDM aparatur daerah,

  • Perbaikan infrastruktur digital di wilayah pelosok.

Peran Strategis Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Kabupaten/Kota memegang peranan strategis karena menjadi pintu pertama pengajuan dan pelaksana utama verifikasi. Tanpa komitmen dan profesionalisme dari aparat daerah, efektivitas program peremajaan akan sangat terganggu.

Oleh karena itu, pelatihan, pendampingan teknis, serta dukungan anggaran dari pusat menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas layanan pengusulan di daerah.

Penutup: Menuju Peremajaan Sawit Rakyat yang Berkelanjutan

Melalui Permen Pertanian Nomor 05 Tahun 2025 ini, pemerintah tidak hanya mengatur tata cara administratif, tetapi juga membangun sistem koordinasi lintas lembaga dari tingkat desa hingga nasional. Dengan demikian, upaya replanting sawit rakyat diharapkan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Masyarakat pekebun, terutama yang tergabung dalam kelembagaan resmi seperti koperasi atau Gapoktan, diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme ini. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pekebun, dan swasta menjadi kunci dalam membangun sektor kelapa sawit Indonesia yang modern dan berkelanjutan.

Jika Anda adalah bagian dari kelembagaan pekebun yang ingin mengusulkan peremajaan kebun sawit, pastikan seluruh dokumen lengkap, lokasi layak, dan pahami tahapan proses sesuai ketentuan regulasi ini. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, akses bantuan akan lebih terbuka dan proses berjalan lancar.

Scroll to Top